Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Ungkap Alasan Sulitnya Menangkap Pegi Alias Perong Hingga DPO 8 Tahun

Selasa, 28 Mei 2024 | 5/28/2024 02:07:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-27T19:07:55Z

 

Polda Jawa Barat Hadirkan Pegi Setiawan Alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada sesi konferensi pers yang digelar pada Minggu (26/5/2024).(Foto/Tribun)


JAKARTA| Polisi ungkap alasan mengapa Pegi alias Perong, tersangka pembunuhan Vina Cirebon, baru ditangkap setelah 8 tahun DPODijelaskan Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan bahwa Pegi telah meninggalkan kampung halamannya dan pergi ke kawasan Bandung untuk bekerja.

Tak hanya itu, Pegi juga disebut telah berganti nama. Sehingga membuat polisi kesulitan untuk menangkapnya.

"Kenapa lama ini pertanyaan yang banyak kami terima, kenapa kok lama? Yang pertama, pasca-kejadian, PS kemudian meninggalkan kampung halamannya, dia pergi ke Ketapang," kata Surawan.

Pegi pun tinggal satu kos dengan ayah kandung dan ibu tirinya. Namun, Pegi mengenalkan diri sebagai anak keponakan ayahnya dan berganti nama menjadi Robi.

"Di sana dia tinggal satu kos dengan ayah kandung dan ibu tirinya, namun PS tidak mengenalkan diri sebagai anak kandung ayahnya, dia mengaku sebagai keponakan. Demikian juga bapaknya mengenalkan sebagai keponakannya," tutur Surawan dalam konferensi pers pada Minggu, 26 Mei 2024.

"Demikian juga nama sudah diganti dan menggunakan nama Robi," sambungnya.

Selain itu, polisi juga mengatakan tidak ada pelaku lain yang berani mengungkap sosok Pegi.

"Tidak ada satu pun pelaku yang lain yang berani menerangkan bahwa PS ini orangnya," kata dia."

Padahal mereka tinggal di satu lingkungannya. Kenapa kesulitan kita seperti itu karena memang saksi yang berani menerangkan itu belum ada," sambungnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast telah membacakan rilis terkait Pegi yang ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024 lalu.

Jules mengungkap peran dari Pegi yang sempat meminta kelompoknya untuk melempari batu hingga mengejar korban.

"Peran Pegi alias Perong alias Robi Irawan menyuruh melempari batu dan mengejar korban Rizki dan korban Vina dengan motor beat orange, memukul Rizki dan Vina pakai balok kayu, membonceng menuju TKP bersama dengan saksi, memukul Rizki lalu memerkosa Vina dan membunuh korban Vina menggunakan balok kayu, membawa korban Rizki dan Vina ke fly over," jelas Jules.  

Atas perbuatannya, Pegi diduga melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)



×
Berita Terbaru Update