Kamis 17 Apr 2025

Notification

×
Kamis, 17 Apr 2025

Iklan

Iklan

Polri Buka Suara Soal 2 DPO Dihilangkan di Kasus Vina Cirebon, Begini Penjelasannya

Jumat, 31 Mei 2024 | 5/31/2024 03:32:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-30T20:38:58Z

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho.(Tengah).(Foto/net)


KOMBATPOS.COM| Polri sebut alasan 2 orang DPO di kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dihilangkan karena tidak punya cukup bukti.

Pada konferensi pers 26 Mei 2024, diputuskan DPO pembunuhan Vina dan Eky hanya satu, Pegi Setiawan.

Sejumlah barang bukti berupa ijazah, STNK, KIP, dan KK pun sudah disita Polisi.

Namun hal ini menjadi sorotan publik dan menduga ada kejanggalan dari penetapan DPO ini.

Kiritikan dan pandangan pengamat soal dua DPO menjadi Fiktif di kasus pembunuhan Vina akhirnya dijawab Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho.

Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, bahwa kedua DPO tersebut kepolisian belum mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan di kasus Vina.

"Bahwa tadinya DPO ada 3 kemudian menjadi 1, itu karena alat bukti yang mengarah ke 2 orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi. Bahkan ada beberapa keterangan saksi yang menyatakan itu nama fiktif," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis 30 Mei 2024.

Selain itu, ia juga jelaskan, Polda Jabar saat ini sedang bekerja keras untuk membuat kasus tersebut jadi terang benderang.

Di sisi lain, Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris mengatakan, keputusan polisi ini menjadi bertolak belakang dengan keterangan narapidana lain yang menyatakan adanya tiga orang pelaku lain.

"Jadi prinsipnya, keluarga korban maupun kuasa hukum menolak pernyataan dari penyidik Polda Jabar bahwa dua DPO itu adalah fiktif," ujar Hotman Paris dalam konferensi pers, Rabu 29 Mei 2024.

"Terlalu cepat untuk mengatakan itu, kalau dikatakan belum tertangkap itu masih bisa dimaklumi. Tapi, kalau fiktif itu terlalu cepat," lanjutnya.

Hotman Paris pun mempertanyakan keabsahan putusan pengadilan terhadap para terdakwa pelaku pembunuhan Vina yang telah diadili sebelumnya.

"Pegi ini ditetapkan sebagai tersangka DPO sudah di-BAP dari enam orang terpidana, lima menyatakan bukan Pegi, hanya satu yang menyatakan Pegi," tutur Hotman.

"Artinya, lima lawan satu. Jadi, mana yang benar?" lanjutnya. (*)

×
Berita Terbaru Update