Notification

×

Iklan

Iklan

Setahun Lebih Menunggu, Akhirnya Berkas Perkara Oknum TNI Mayor IA Diserahkan kepada Kaotmilti II Jakarta

Kamis, 30 Mei 2024 | 5/30/2024 06:29:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-30T11:32:20Z

 

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, insert berkas perkara (BP) pidana oknum TNI berinisial IA akhirnya diserahkan oleh Detasemen Polisi Militer Jaya/2 kepada Koatmilti II. (Foto/net)


JAKARTA | Setelah proses yang memakan waktu cukup panjang hingga setahun lebih, akhirnya berkas perkara (BP) pidana oknum TNI berinisial IA akhirnya telah diserahkan oleh Detasemen Polisi Militer Jaya/2 kepada Koatmilti II Jakarta.

"Iya, setelah saya kroscek langsung berkas sudah masuk di Koatmilti II untuk diproses lebih lanjut," kata YS saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp, Rabu (29/5/2024). 

Menurutnya, penyerahan BP No.01/A-01/IV/2024 tersebut diserahkan dalam keadaan lengkap dan disegel dan diterima langsung oleh Sikma Norisda M. S.H, selaku Bourmin Sitaud Otmilti II-07 Jakarta.

Mayor Cba IA menjabat Kasirenkanpermin di Kesatuan Pusbekangad tersebut diketahui melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Seperti diberitakan sebelumnya, YS sebagai pelapor kasus tersebut mengaku sangat kecewa terkait kasus pindana yang melibatkan salah seorang oknum TNI AD berinisial IA.

Pasalnya, sejak dilaporkan kasus ini pada 28 April 2023 hingga saat ini proses hukumnya masih jalan ditempat, bahkan tak kunjung disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi.

Kasus yang telah dilaporkan sejak April 2023 lalu prosesnya masih di meja penyidik di Denpom Jaya 2 Cijantung.

“Terhitung sejak April 2023 lalu kasus ini sudah genap satu tahun, dan proses hukumnya masih jalan ditempat dan tak kunjung disidangkan,” ungkap YS.

Ia mengaku, sebelumnya juga sering mempertanyakan kepada salah seorang penyidik Denpom Jaya 2 Cijantung melalui pesan Whatsapp, namun belum ada perkembangan.

“Iya Ibu, karena berkas yang akan diserahkan ke Odmil harus sudah ditanda tangani Komandan kami ibu. Kami akan informasikan jika sudah dan siap dikirimkan ke Oditurat Militer (Otmil) Bu,” tulis YS seperti yang disampaikan dari penyidik.

Ia menambahkan, salah seorang tim penyidik tersebut akan memberikan informasi jika ada progres pada kasus tersebut.

“Iya ibu, nanti setelah di tanda tangani akan segera kami kirimkan kepada Oditur ibu,” tulis YS melanjutkan pesan penyidik.

YS melaporkan oknum TNI IA terkait kasus dugaan penyerobotan rumah di DMarco Residence, Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Kasus itu, bermula saat tersangka membeli unit rumah melalui pembiayaan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Markas Besar Angkatan Darat (Mabes AD).

“Sebenarnya oknum ini beli rumah tidak sesuai obyeknya. Dari surat kuasa TWP itu saja luas tanahnya beda, tapi ngotot tetap disitu,” ungkap YS.

Meskipun rumah tidak sesuai lokasi yang dituju, namun oknum TNI tersebut tetap merusak kunci dan menguasai obyek secara sepihak dengan menjadikan sebagai tempat tinggalnya.

“Dia merusak kunci dan bukan rumah saya yang harusnya buat dia. Dari luasnya beda, bahkan pihak saksi mengaku sudah mengingatkan tapi tersangka ngotot menempati rumah saya itu,” pungkasnya.(*)

×
Berita Terbaru Update