Notification

×

Iklan

Iklan

5 Camat Dipanggil DPRD Kabupaten Tangerang Prihal Galian Tanah Ilegal

Senin, 21 Oktober 2024 | 10/21/2024 12:05:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-20T17:17:38Z


Kab.Tangerang, Kombatpos.com| sepekan lalu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang telah melayangkan surat undangan kepada 5 Camat Prihal Laporan pengrusakan lingkungan dari Konsorsium Lingkungan huidup akibat kegiatan galian tanah ilegal (Minggu, 20 Oktober 2024)


Sebagaimana diketahui, Konsorsium Lingkungan hidup telah melaporkan ke DPRD Kabupaten Tangerang prihal telah terjadi nya pengrusakan lingkungan akibat kegiatan galian tanah ilegal dan pengangkutan tanah urug yang dilakukan oleh para oknum yang dampak nya telah menimbulkan gejolak di tengah tengah masyarakat yang juga baru baru ini telah disuarakan Mahasiswa dan para penggiat kontrol sosial, dengan nomor surat 018/KLH/LP/X/2024 Tertanggal  14 Oktober 2024


Menanggapi Surat Laporan Konsorsium Lingkungan Hidup, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, S.Sos telah menandatangi surat Undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 21 Oktober 2024 di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Tigaraksa.


Dalam surat undangan RDP yang bersifat penting, tercantum 5 Camat yaitu Camat Kronjo, Camat Kemeri, Camat Gunung Kaler, Camat Rajeg dan Camat Sukadiri


Photo selebaran surat undangan RDP dari DPRD Kabupaten Tangerang tersebut telah ter-share di berbagai grup WhatsApp penggiat kontrol sosial, yang telah lama diharapkan masyarakat agar kegiatan galian tanah ilegal dapat dihentikan secara permanen, karena banyak pihak selama ini telah mengetahui sikap plin-plan Kasatpol PP juga Kadishub Kabupaten Tangerang


Sumber :

Fahrur Rozi

Ka.Divisi Kajian dan Analisa


×
Berita Terbaru Update