Kab.Tangerang
Proyek Tower BTS (Base Transceiver Station) di Kampung Kramat RT 11/04 Desa Pagedangan Udik Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Banten diduga belum mengantongi izin, Jum'at (8/11/2024)
Pasalnya, baru saja dalam proses dan diduga belum memiliki AMDAL dan PBG, pihak PT.Teratek telah berani melakukan kegiatan penggalian pondasi BTS, Sejumlah Elemen dari Non Goverman Organization (NGO) Lembaga Swadaya Masyarakat mendesak pihak PT.Teratek menghentikan kegiatannya
Melalui Kepala Divisi Investigasi dan Analisa, DPW LSM APKAN-RI Provinsi Banten, Jamin menegaskan bahwa lokasi proyek sangat tidak memenuhi syarat karena sangat dekat dengan rumah warga
"Sangat tidak memenuhi syarat didirikan Tower BTS disitu, hampir tak berjarak dengan rumah warga, secara AMDAL itu tidak lazim, PBG juga belum dikeluarkan, kami harap dengan akal sehatnya PT Teratek segera menghentikannya"tuturnya
Hingga hari, Pihak PT.Teratek masih membandel, sejumlah aktivis dari berbagai elemen dan ormas sedang berencana akan melakukan aksi bila PT.Teratek tidak segera menghentikan kegiatan tersebut (Tim)