JAKARTA, KOMBATPOS.COM| – Dewan Pers akan segera menerbitkan pedoman resmi terkait penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam pekerjaan jurnalistik. Langkah ini bertujuan untuk mengatur batasan dan kewajiban dalam memanfaatkan AI, yang semakin marak digunakan oleh media massa, baik dalam ruang redaksi maupun oleh wartawan di lapangan, Senin (23 Desember 2024)
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa pedoman ini menjadi kebutuhan mendesak seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat.
“Sekarang ini kita menyiapkan panduan penggunaan AI. Nanti mudah-mudahan dengan panduan ini, tahu apa saja tahapan yang harus dilakukan, termasuk ketika ada AI yang digunakan sebagai sumber informasi,” ujar Ninik, Sabtu (21/12/2024).
Pedoman ini diharapkan memberikan arahan jelas bagi media agar dapat menggunakan AI secara bertanggung jawab, terutama dalam menjaga akurasi dan integritas informasi. Langkah ini juga mencerminkan upaya Dewan Pers dalam memastikan bahwa teknologi tidak menggantikan esensi pekerjaan jurnalistik, melainkan menjadi alat bantu yang mendukung kualitas berita.
Menurut Ninik, panduan ini akan mencakup berbagai aspek, termasuk standar etika, transparansi dalam penggunaan AI, dan mitigasi risiko penyebaran berita palsu.
“Kami ingin AI digunakan untuk mempercepat proses kerja tanpa mengorbankan akurasi,” tambah Ninik.
Dengan adanya pedoman ini, Dewan Pers berharap industri media di Indonesia dapat tetap relevan di tengah era digital yang terus berkembang tanpa melupakan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat.(***/Red)