Dugaan Praktik Ilegal Penjualan BBM Bersubsidi di SPBU Parapat
Parapat, Sumut – Sebuah investigasi mendalam mengungkap dugaan praktik ilegal penjualan BBM bersubsidi yang melibatkan oknum pegawai SPBU 24 211 204 Parapat. BBM jenis Pertalite dan Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil diduga dialihkan ke pihak tertentu melalui modus pengisian jerigen dan diangkut menggunakan kendaraan pribadi.
Modus Operasi yang Terorganisir, Laporan dari lapangan menunjukkan adanya mobil pribadi jenis Kijang Kapsul dengan nomor polisi BK 1544 FMM yang secara rutin digunakan untuk mengangkut puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi. Pengisian ini disebut-sebut mengantongi izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk keperluan nelayan, petani, dan peternak. Namun, investigasi menemukan indikasi kuat bahwa BBM tersebut tidak sampai ke tangan masyarakat sasaran.
"Kami melihat mereka membawa jerigen dalam jumlah besar setiap pagi dan sore. Kendaraannya bukan mobil operasional, tapi mobil pribadi," ungkap seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Potensi Pelanggaran Hukum, Praktik semacam ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut dengan tegas melarang penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dan mengancam pelaku dengan hukuman pidana hingga 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, aturan Pertamina jelas melarang penggunaan jerigen untuk pembelian BBM bersubsidi kecuali memenuhi kriteria khusus dan diawasi ketat. Dugaan pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan besar tentang lemahnya pengawasan di tingkat SPBU.
Respons Pihak Terkait, Saat dikonfirmasi, manajemen SPBU 24 211 204 berdalih bahwa pengisian jerigen dilakukan atas dasar permintaan nelayan. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan bukti dokumentasi resmi seperti daftar penerima manfaat atau surat izin pengisian yang valid.
"Kami hanya menjalankan permintaan dari pihak yang mengaku mewakili kelompok nelayan. Kalau ada kekeliruan, kami siap memberikan klarifikasi," ujar seorang pegawai SPBU yang enggan disebutkan namanya.
Reaksi Masyarakat dan Pemerintah, Masyarakat Parapat menuntut tindakan tegas terhadap SPBU tersebut. “BBM subsidi harusnya membantu kami yang kesulitan, bukan untuk kepentingan pribadi oknum,” ujar seorang petani lokal.
Sementara itu, pihak Kepolisian bersama Pertamina telah memulai investigasi. Penyelidikan akan mencakup audit dokumen penyaluran BBM subsidi, pemanggilan saksi, hingga pemeriksaan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jerigen.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pencabutan izin SPBU,” ujar seorang pejabat Kepolisian yang menangani kasus ini.
Kerugian Negara dan Harapan ke Depan, Praktik seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga negara, yang kehilangan potensi miliaran rupiah akibat penyalahgunaan subsidi. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang masih lemah.
Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan penyalahgunaan BBM subsidi ke aparat berwenang. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan distribusi subsidi dapat berjalan lebih transparan dan tepat sasaran.(TimRed)