Kab.Tangerang,Kombatpos.com|Akp Eldi SH, bersama Kanit Reskrim Polsek Cisoka beserta Jajaran Setelah menerima aduan kafe Soca menyediakan Minuman Beralkohol merk Q’RO golongan B Anggur Hijau dengan kadar +/- 19.8 % V/V dengan takaran 650 ml langsung sigap terjun ke lokasi alhasil terdapat beberapa botol kosong yang sudah digunakan dan kardus bekas minuman Q’RO tersebut.
Saat dipertanyakan terkait ijin usaha salah satu pelayan kafe menyodorkan ijin usaha sangat mencengangkan bahwa yang disodorkan bukan ijin tapi hanya sebatas Tembusan
” Ijin usaha kafe Soca setelah disodorkan pada kami saat kami cek itu bukan ijin tapi baru Tembusan dan saat ini pemilik kafe Soca sedang kami panggil dan akan kami tindak,” Tegas Kapolsek.
” Polsek Cisoka tidak akan berikan ijin pada kafe yang menjual minuman beralkohol jika ada yang kedapatan akan kami tindak tegas, kafe kalo sebatas menyediakan makanan, kopi atau jus buah tidak jadi soal yang sifatnya makanan yang tidak mengandung berbahaya pada pengunjung ,” Tambah Kapolsek.(***/Red).