Kab. Tangerang
Diskusi pegiat kontrol sosial di salah satu grup WhatsApp prihal maraknya proyek yang belum memasang papan informasi menjadi topik menarik yang tengah didiskusikan, begini komentar dari Fahrur Rozi selaku Kepala Divisi Kajian dan Analisa DPD LSM PENJARA PN Banten, selasa (3 Desember 2024)
Kabupaten Tangerang pada penghujung Tahun 2024 dibanjiri proyek dari Dinas PERKIM, DBMSDA, BBWSC(P3A) dan PL Kecamatan, banyak pelaksana yang belum memasang papan informasi kerap menimbulkan persoalan, para pegiat kontrol sosial menyebutnya dengan proyek siluman, kemudian muncul pertanyaan apakah pegiat kontrol sosial memiliki hak untuk menghentikan?
Pertanyaan tersebut dijawab dan di terangkan secara lugas oleh Fahrur Rozi dari DPD LSM PENJARA PN Banten
"Jangan biarkan kecurangan terjadi, itu hak rekan pegiat sosial kontrol, dalam rangka mencegah terjadi kecurangan/penyimpangan yang merupakan bagian dari tugas fungsi sosial kontrol, pegiat sosial kontrol memiliki hak untuk menegur dan menghentikan sementara suatu proyek namun mesti dengan alasan yang jelas, misalnya dengan alasan bila dalam kegiatan tersebut belum memasang papan informasi kegiatan, akan tetapi sebaik nya sebelum bersikap dikomunikasi terlebih dahulu dengan pemerintah setempat, memberhentikan sementara artinya untuk saling mengingatkan dengan tujuan agar pelaksana tertib juklak juknis, dan mencegah terjadinya kecurangan, ya seharusnya pihak dinas terkait juga membangun sinergi dengan rekan rekan pegiat sosial kontrol agar setiap kegiatan terawasi secara maksimal, "tuturnya
Lebih lanjut Rozi menegaskan "Pemahaman tentang makna pencegahan yang menjadi landasan keberhakan rekan rekan sosial kontrol untuk menghentikan suatu kegiatan, masa orang mau maling dibiarkan? alasan mesti jelas, misalnya apabila menemukan kejanggalan, atau dugaan bakal terjadinya kecurangan, akan tetapi sifat pemberhentiaannya hanya sementara, tidak boleh dilakukan dengan cara cara yang arogan tanpa alasan yang jelas, karena mutlak sudah menjadi hak masyarakat untuk ikut serta mengawasi"terangnya
Dalam diskusi digrup WhatsApp tersebut, Fahrur Rozi juga mengingatkan agar para pegiat sosial kontrol menggunakan UU KIP dan UU TIPIKOR dalam bersikap, dan menurutnya mencegah itu lebih baik daripada membiarkan terjadinya kecurangan
"Mencegah atau menghentikan sementara itu lebih baik dari pada membiarkan terjadi kecurangan, edukasi dengan UU KIP, bahwa hak setiap warga negara untuk mengetahui, dan ingatkan Pengawas dengan Undang Undang TIPIKOR, sepekan lalu saya sudah lakukan pemberhentian di kegiatan pembuatan SPAL, Alhamdulillah kembali dibongkar dan diperbaiki "pungkasnya (red)