Dok. Di Balai Penyuluhan Pertanian Kronjo
Kab.Tangerang
Ka.Divisi Kajian dan Analisa DPD LSM PENJARA PN Banten telah menerima sejumlah Laporan terkait penjualan Pupuk Bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) Minggu, (2 Maret 2025)
Fahrur Rozi selaku Kepala Divisi Kajian dan Analisa DPD LSM PENJARA PN Banten berpandangan bahwa ketentuan Pemerintah mengenai HET telah diatur dalam Permentan, maka tidak ada dalil yang membenarkan kios kios penjual pupuk bersubsidi menjual diatas HET
"Akan kami dalami, selama ini banyak laporan dari rekan rekan dilapangan yang belum kami tindak lanjuti, ya nanti kami akan bersurat ke Tipiter Polres dan Polda agar semua pemilik kios dipanggil dan di introgasi oleh pihak APH" terang Rozi
Salah satu pemilik kios berinsial J berdalil bahwa pihak nya dapat mengalami kerugian bila menjual sesuai HET, karena biaya tranportasi/mobilisasi, bongkar muat/manggul ditanggung pihak kios
"Biaya tranportasi, bongkar muat dan manggul pihak kios yang bayar, kami bisa rugi bila menjual sesuai HET"ucap J
Fahrur Rozi juga mengingatkan bahwa pihaknya sebagai sosial kontrol masih bersikap lunak namun bukan dapat diartikan membenarkan penjualan pupuk bersubsidi melebihi HET
"selama ini rekan rekan sosial kontrol bersikap lunak namun bukan diartikan membenarkan penjualan pupuk subsidi melebihi HET, kami tidak akan melindungi siapapun pihak pihak yang telah merugikan para petani"pungkasnya (sn/ls)